JL. SRIKANDI NO.2 CAKRA MATARAM, NTB-INDONESIA
MONDAY - FRIDAY 08:00-17:00
+(62)370-637-299
+(62) 818-0200-7676

News & Articles

  • LILO CONSULTANTS

Bagaimana Warga Asing Dapat Membeli Tanah Secara Legal di Lombok, Indonesia.


Lombok—sebuah pulau tropis menakjubkan di sebelah timur Bali—kini muncul sebagai magnet baru bagi warga asing, bukan hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai lokasi ideal untuk berinvestasi properti atau menetap secara permanen. Dengan pantai-pantai yang memesona, suasana yang lebih tenang dibandingkan Bali, serta infrastruktur yang terus berkembang, Lombok menawarkan potensi luar biasa bagi kepemilikan dan pengembangan properti.
Namun, bagaimana sebenarnya cara warga asing dapat secara legal memiliki atau menguasai tanah di Lombok? Berikut penjelasan mengenai pilihan hukum yang tersedia—disampaikan secara jelas dan profesional.

Apakah Warga Asing Dapat Memiliki Tanah di Indonesia?

Berdasarkan hukum Indonesia, warga negara asing tidak dapat memiliki tanah secara langsung dengan status Hak Milik (Freehold Title). Pembatasan ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yang bertujuan melindungi kepemilikan tanah nasional agar tetap berada di tangan warga negara Indonesia.

Namun, hal ini tidak berarti warga asing tidak dapat menikmati manfaat atas penggunaan tanah atau properti di Indonesia. Terdapat beberapa mekanisme hukum yang sah yang memungkinkan warga asing untuk mengakses, menguasai, dan memanfaatkan tanah, baik untuk keperluan hunian maupun investasi.

Tiga Opsi Hukum bagi Warga Asing untuk Mengakses Tanah di Lombok.

1. Hak Sewa (Leasehold / Hak Sewa Bangunan).

Ini merupakan cara paling umum dan fleksibel yang digunakan warga asing untuk mendapatkan akses atas tanah di Indonesia. Melalui perjanjian sewa menyewa dengan pemilik tanah WNI, Anda dapat menyewa tanah untuk jangka waktu tertentu biasanya 25 tahun dengan opsi perpanjangan hingga total 70–90 tahun.
  • Legal, aman, dan transparan.
  • Cocok untuk villa pribadi, usaha pariwisata, atau pertanian.
  • Tidak memerlukan pendirian badan usaha.
  • Proses cepat dan fleksibel.

Selama masa sewa, Anda memiliki hak penuh untuk membangun, menempati, atau mengoperasikan usaha di atas tanah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian sewa.

2. Hak Pakai (Right to Use / Hak Pakai atas Tanah).

Hak Pakai adalah status hak atas tanah yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)strong>. Jenis hak ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan sewa, dan dapat diberikan kepada warga negara asing, khususnya untuk tujuan tempat tinggal.
  • Berlaku hingga 80 tahun (30 tahun + perpanjangan 20 tahun + perpanjangan kedua 30 tahun).
  • Cocok untuk rumah tinggal, apartemen, atau villa di kawasan berizin.
  • Memerlukan izin tinggal yang sah (seperti KITAS atau KITAP).
  • Didukung sertifikat tanah resmi dari BPN.
Opsi ini ideal bagi ekspatriat yang ingin tinggal secara permanen di Indonesia dengan kepastian hukum atas hak penggunaan tanahnya.

3. Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Apabila tujuan Anda adalah berinvestasi di sektor pariwisata, perhotelan, atau pengembangan properti di Indonesia, maka mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) merupakan langkah paling tepat dan strategis. Melalui PT PMA, Anda dapat secara legal memperoleh tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, tergantung pada tujuan usaha Anda

  • Solusi jangka panjang untuk investasi properti komersial.
  • Ideal untuk resor, villa, hotel, restoran, dan proyek properti lainnya.
  • Akses legal atas tanah hingga 80 tahun (30 + 20 + 30 tahun berdasarkan HGB).
  • Bangunan dapat dimiliki atas nama Perusahaan.
Meski pendirian PT PMA memerlukan perencanaan dan kepatuhan regulasi yang cermat, opsi ini memberikan manfaat dan keamanan hukum yang kuat bagi investor asing yang serius berinvestasi di Indonesia.
Kesimpulan:
Meskipun hukum Indonesia melarang kepemilikan tanah secara langsung oleh warga asing, terdapat jalur hukum yang jelas dan sah untuk mengakses, menggunakan, serta memperoleh manfaat dari tanah dan properti di Lombok. Baik melalui Hak Sewa, Hak Pakai, maupun pendirian PT PMA, Anda dapat berinvestasi secara aman, legal, dan percaya diri.
Dengan pendekatan yang tepat serta bimbingan profesional, memiliki villa impian, membangun bisnis perhotelan, atau menikmati masa pensiun yang tenang di pulau nan indah ini sepenuhnya dapat diwujudkan.

Lombok tidak hanya menawarkan tanah tetapi juga gaya hidup. Dan dengan struktur hukum yang tepat, semuanya bisa menjadi milik Anda.

LILO CONSULTANTS – From Property to PMA, We’ve Got You Covered

✴️ Translate ke Bahasa Inggris